Laman

Kamis, 25 Juni 2015

Konsep Warga Negara dan Kewarganegaraan


Konsep Warga Negara dan Kewarganegaraan

                Mengkaji tentang kedudukan warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan ber Negara hendaknya dipahami terlebih dahulu beberapa konsep yang terkait dengan hal tersebut, antara lain warga Negara, orang asing, rakyat, penduduk, dan kewarganegaraan.

1.       Warga Negara

Warga Negara menempati posisi strategis dan vital dalam organisasi Negara, karena merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan sendi-sendi bangunan suatu Negara, selain unsur Negara yang lain (wilayah, pemerintah dan kedaulatan). Dengan kata lain tegak dan kuatnya suatu Negara de tentukan warga negaranya.
                Sebagai salah satu unsur Negara, harus adanya kejelasan status seorang warga Negara.seseorang yang tidak jelas kedudukan kewarganegaraannya dalam suatu Negara, buka saja menyulitkan Negara dalam memberikan perlindungan kepada mereka. Akan tetapi, hal itu juga dapat merugikan bagi orang-orang yang ada di lingkup kekuasaan hukum itu sendiri.
                Istilah warga Negara, secara historis mulai digunakan dalam siding-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada waktu membicarakan rancangan peraturan untuk mendirikan Negara Indonesia merdeka antara 10-17 juli 1945, selanjutnya istilah itu menjadi perbendaharaan bangsa, yang digunakan secara resmi dalam UUD 1945 untuk menyatakan orang-orang sebagai pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
                Istilah warga Negara berawal dari kata warga yang diartikan dengan anggota. Warga Negara bisa diartikan sebagai anggota dari Negara atau anggota dari suatu organisasi kekuasaan Negara. Warga Negara bisa juga diartikan setiap orang menurut Undang-Undang termasuk warga Negara, warga Negara ini bisa orang-orang asli dan bisa orang-orang bangsa lain yang memenuhu persyaratan berdasarkan Undang-undang kewarganegaraan.
                Secara konstitusional, konsep warga Negara itu telah jelas dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Dalam Pasal 26 Ayat (1) dijelaskan bahwa “warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.” Penyebutan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orng bangsa lain pada pernyataan diatas di tindaklanjuti dengan penyusunan undang-undang yang mengatur lebih lanjut tentang pasal tadi. Undang-undang yang dimaksud adalah UU. No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
                Menurut undang-undang tersebut, yang disebut warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang dimaksud dengan warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan  dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku (UU No.12 /2006) sudah menjadi warga Negara Indonesia.

2.       Orang Asing

Konsep orang asing memiliki perbedaan dengan konsep warga Negara. Negara manapun akan membedakan antara warga Negara dan orang asing.apabila orang asing itu bertempat tinggal tetap maka dia disebut penduduk asing.
                Bagi orang asing apabila hendak masuk kewilayah suatu Negara harus minta izin terlebih dahulu kepada pemerintah Negara yang bersangkutan, terlebih lagi jika ia bertempat tinggal menetap di wilayah suatu Negara. Berdasarkan tujuannya, orang asing yang masuk ke wilayah suatu Negara dapat dibedakan menjadi dua macam. Mereka yang masuk bertujuan untuk bertempat tinttal tetap (imigran) dan mereka yang dantang hanya bertempat tinggal sementara (non-imigran).
                Perbedaan yang paling menonjol pada warga Negara dan orang asing dilihat pada hak-hak dan kewajibannya. Orang asing tidak perkenan untuk turut serta dalam kegiatan politik di Negara yang ditempatinya. Demikian pula apabila ia akan berusaha dalam bidang ekonomi, diharuskan untuk memperoleh izin terlebih dahulu oleh pemerintah yang bersangkutan. Terlebih lagi, kalau orang asing tersebut melakukan keahatan, maka ia dapat diserahkan (ekstradisi) kepada Negara yang memintanya.
Berdasarkan uraian diatas, ditarik kesimpulan bahwa siapa saja yang bukan warga Negara Indonesia, berarti dia orang asing. Atau dalam perkataan lain orang asing adalah bukan warga Negara Indonesia. Penetapan ini penting karena berkaitan dengan hukum public, terutama hukum tata Negara yang berperan untuk menetukan hak-hak dan kewajiban mereka. Misalnya hak pilih aktif maupun pasif, hak dilapangan public, hak menjabat pegawai negeri, tentara, polisi, atau anggota partai politik. Akan tetapi bagi warga Negara dan orang-orang asing akan tetap memperoleh hak asasinya.

3.       Rakyat

Rakyat atau penghuni suatu Negara adalah semua orang yang ada dalam wilayah suatu Negara yang berada dalam lingkup kekuasaan Negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, rakyat adalah keseluruhan manusia yang ada dalam wilayah suatu Negara dan yang dikenai kekuasaan secara langsung oleh berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Negara.
J.J Rosseau mengemukakan beberapa istilah yang ada hubungannya dengan masyarakat manusia yang berada dalam wilayah suatu Negara. Istilah-istilah yang dimaksud :

1)    Peuple, ditinjau daru keseluruhan anggota masyarakat suatu Negara, atau biasa kita sebut dengan   rakyat.
2) Citoyen adalah keseluruhan anggota masyarakat  dengan Negara dilihat dari segi                  aktivitasnyadalam menjalankan kedaulatan (kekuasaan tertinggi) dalam suatu Negara atau biasa          disebut warga Negara.
3)  Sujet, dilihat dari sudut pasifnya sebagai pendukukung atau yang terkena oleh peraturan     perundang-undangan, atau yang biasa disebut denga kawula Negara (orang yang tunduk pada kekuasaan Negara).

Perlu dikemukakan, bahwa pada zaman Hindia Belanda tidak ada istilah kewarganegaraan Indonesia, melainkan adalah kekawulaan Belanda. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu, terdapat pengertian orang asing dan kawula Belanda (Prodjodikoro, 1976); berkaitan denga itu, maka penggolongan rakyat dapat dikelompokkan menjadi Nederlands ordernan-Nederlander atau kawula Belanda, yang terdiri dari orang-orang Belanda, Nederlands ordernand-niet Nederlander van inheemsche oorsprong atau kawula Belanda yang terdiri dari bukan orang-orang Belanda melainkan orang Indonesia asli, Nederlands ordenaan-niet Nederlander van iithemsche oosprong atau kawula Belanda yang bukan orang-orang Belanda danorang-orang Timur asing seperti Cina, Arab, India dan lain-lain.

4.       Penduduk

Istilah lain yang harus dibedakan dengan warga Negara adalah penduduk. Tiap warga Negara yang ada didalam wilayah suatu Negara terasuk penduduk Negara. Tegasnya, penduduk adalah mereka yang memang berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia. Itulah sebabnya, penduduk bisa menjangkau cakupan penduduk warga Negara dan penduduk bukan warga Negara.
Pada umumnya penduduk warga Negara Indonesia berstatus sebagai penduduk jika mereka bertempat tinggal diwilayah Indonesia. Sementara orang asing berstatus bukan penduduk, jika mereka masuk kewilayah Indonesia hanya untuk kepreluan tinggal sementara. Para turis yang datang hanya sementara, ahli-ahli dari luar negeri yang tinggal dan tidak bekerja secara tidak tetap di Indonesia, termasuk dalam pengertian ini. Namun demikian ada orang asing yang berstatus sebagai penduduk. Mereka ini adalah yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk dan bertempat tinggal disuatu Negara. Selain itu, ada pula warga Negara Indonesia yang berstatus bukan penduduk Indonesia. Hal ini terjadi karena mereka berdomisili untuk sementara dinegara lain, seperti yang dialami oleh pegawai kedutaan Indonesia di luar negeri TKI di Negara lain. Hal tersebut sesuai denga pengertian pendduk ialah warga Negara Indonesia dan warga Negara asing yang bertempat tinggal di Negara Indonesia Pasal 26 Ayat 2 UUD 1945.

Menurut ketentuan Pasal 163 Ayat 1 Indische Statstregeling (IS) penduduk Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu :

Ø  Golongan Eropa yaitu orang-orang yang hidup atau pergaulannya dalam masyarakat dikenai oleh hukum Eropa. Termasuk golongn ini adalah orang-orang Belanda namun berasal dari Eropa, orang-orang Jepang, orang-orang yang tidak berasal dari Eropa, namun di negaranya menganut hukum kekeluargaan yang sifat dan coraknya sama denga Belanda.
Ø  Golongan Bumiputera adalah semua orang asli Indonesia.
Ø  Golongan Timur Asing adalah semua orang bukan Eropa dan bukan orang Bumiputera, seperti orang-orang Tionghoa, Arab, India, Pakistan dan lain-lain.

5.       Kewarganegaraan

Bagi suat Negara, pola hubungan hukum antar warga Negara dengan Negara tidak dinyatakan dalam bahasa yang sama. Hal ini disebabkan oleh perbedaan-perbedaan dalam latar belakang sejarah dan budaya serta cita-cita hukum dari suatu Negara dalam menyikapi warga negara.
Secara terminologis, istilah kewarganegaraan ( citizenship), berbeda dengan ilmu kewarganegaraan (civics) dan pendidikan kewarganegaraan (civic education). Perbedaan antara ketiga istilah itu, terletak pada subtansi garapannya. Kewarganegaraan lebih ditekankan pada persoalan status seseorang sebagai warga Negara dan denga kejelasan status itu orang akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas pula dalam kehidupan negaranya. Berdasarkan pasal 1 Ayat 2 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 “Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan denga warga Negara”.

Dalam kewarganegaraan tercipta ikatan antara individu dan Negara. Individu secara politis dan yuridis merupakan anggota penuh dari Negara dan berkewajiban untuk setia kepada Negara. Sebaliknya Negara berkewajiban melindungi warga negaranya. Akibatnya terjadilah suatu ikatan
antara individu dengan Negara. Individu merupakan anggota penuh secara pilitik dalam Negara dan berkewajiban untuk tetap setia kepada Negara (permanence of alligient) sedangkan Negara berkewajiban untuk melindungi individu-individu tersebut dimanapun mereka berada.
Dengan mepertimbangkan subtansi yang melatar belakangi hubungan antara Negara dengan warga Negara, pengertian kewarganegaraan dapat ditinjau dalam beberapa makna, baik bersifat yuridis, sosiologis, formal maupun material.

*      Secara yuridis, orang yang ingin menjadi warga Negara suatu Negara, harus melakukan tindakan-tindakan hukum agar mereka bisa diterima sebagai warga Negara. Tindakan yuridis yang dimaksud berupa pemenuhan yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan. Dalam pola “naturalisai” misalnya, orang-orang bangsa lain yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undangkewarganegaraan Indonesia. Dalam pengertian yuridis, kewarganegaraan menunjukkan adanya ikatan hukum antara warga Negara dengan Negara dan tanda adanya ikatan tersebut dapat dilihat dari bentuk pernyataan tegas dari seorang individu menjadi warga Negara. Dalam bentuk konkretnya pernyataan tersebut dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan yang digunakan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam Negara itu.

*      Dalam arti sosiologis, seseorang yang ingin menjadi warga Negara suatu Negara tidak perlu melakukan tindakan yuridis, akan tetapi Negara secara otomatis mengakui seseorang sebagai warga negaranya. Pertimbangan yang dilakukan adalah bersifat sosiologis, misalnya karena adanya ikatan perasaan keturunan, kebersamaan sejarah, kesatuan daerah/wilayah atau bahkan penghayatan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam komunitas tempat tinggal mereka. Dengan pertimbangan sosiologis, mengharuskan suatu Negara untuk memasukkan dan mengakui seseorang sebagai warga negaranya. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, seorang dapat dipandang oleh Negara sebagai warga negaranya oleh karena dari sudt pandang penghayatan kebudayaan tingkah laku maupun cara hidupnya sudah merupakan orang yang seharusnya menjadi anggota Negara tersebut.

*      Kewarganegaraan dalam arti formal, menyangkut tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum nasional. Pengujiannya terletak pada persoalan, apakah konsep kewarganegaraan dicantumkan secara eksplisit dalam ketentuan hukum nasional, yang sistematika intinya ada di dalam UUD. Pengaturan atau pencantuman seperangkat hak dan kewajiban warga Negara dalam UUD, memberikan bukti bahwa Negara sebenarnya mengakui eksistensi formal warga Negara dan ini sebuah indicator kesediaan bagi Negara untuk menjalin hubungan dengan warganya.

*      Kewarganegaraan dalam arti material, terkait dengan permasalahan materi apakah yang digunakan apabila Negara ingin mengadakan hubungan denga warga negaranya. Materi yang digunakan dalam hubungan ini tidak hanya berkisar pada hak dan kewajiban warga untuk negaranya saja, tetapi hak dan kewajiban Negara untuk warganya. Proses dialogis antara hak dan kewajiban warga Negara dengan hak dan kewajiban Negara akan memberikan wacana apakah hubungan itu berlangsung secara harmonis, demikratis dan adil. Selain itu, kewarganegaraan dalam arti material juga menyagkut akibat hukum, apakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang konkret terhadap seseorang yang timbul dari kewarganegaraan itu. Dengan kata lain apakah perbedaan yang timbul dari ikatan hukum antara kedudukan seorang warga Negara dengan orang asing.

1 komentar: