Konsep
Warga Negara dan Kewarganegaraan
Mengkaji
tentang kedudukan warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan ber Negara hendaknya dipahami terlebih dahulu beberapa konsep
yang terkait dengan hal tersebut, antara lain warga Negara, orang asing,
rakyat, penduduk, dan kewarganegaraan.
1.
Warga
Negara
Warga Negara
menempati posisi strategis dan vital dalam organisasi Negara, karena merupakan
salah satu unsur yang sangat menentukan sendi-sendi bangunan suatu Negara,
selain unsur Negara yang lain (wilayah, pemerintah dan kedaulatan). Dengan kata
lain tegak dan kuatnya suatu Negara de tentukan warga negaranya.
Sebagai
salah satu unsur Negara, harus adanya kejelasan status seorang warga
Negara.seseorang yang tidak jelas kedudukan kewarganegaraannya dalam suatu
Negara, buka saja menyulitkan Negara dalam memberikan perlindungan kepada
mereka. Akan tetapi, hal itu juga dapat merugikan bagi orang-orang yang ada di
lingkup kekuasaan hukum itu sendiri.
Istilah warga Negara, secara historis
mulai digunakan dalam siding-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI), pada waktu membicarakan rancangan peraturan untuk
mendirikan Negara Indonesia merdeka antara 10-17 juli 1945, selanjutnya istilah
itu menjadi perbendaharaan bangsa, yang digunakan secara resmi dalam UUD 1945
untuk menyatakan orang-orang sebagai pendukung Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Istilah
warga Negara berawal dari kata warga yang diartikan dengan anggota. Warga
Negara bisa diartikan sebagai anggota dari Negara atau anggota dari suatu
organisasi kekuasaan Negara. Warga Negara bisa juga diartikan setiap orang
menurut Undang-Undang termasuk warga Negara, warga Negara ini bisa orang-orang
asli dan bisa orang-orang bangsa lain yang memenuhu persyaratan berdasarkan
Undang-undang kewarganegaraan.
Secara
konstitusional, konsep warga Negara itu telah jelas dalam UUD Negara
Kesatuan Republik Indonesia 1945. Dalam Pasal 26 Ayat (1) dijelaskan bahwa “warga
Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga Negara.” Penyebutan orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orng bangsa lain pada pernyataan diatas di
tindaklanjuti dengan penyusunan undang-undang yang mengatur lebih lanjut
tentang pasal tadi. Undang-undang yang dimaksud adalah UU. No 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut
undang-undang tersebut, yang disebut warga Negara adalah warga suatu Negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang
dimaksud dengan warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum
undang-undang ini berlaku (UU No.12 /2006) sudah menjadi warga Negara
Indonesia.
2.
Orang
Asing
Konsep orang
asing memiliki perbedaan dengan konsep warga Negara. Negara manapun akan
membedakan antara warga Negara dan orang asing.apabila orang asing itu
bertempat tinggal tetap maka dia disebut penduduk asing.
Bagi
orang asing apabila hendak masuk kewilayah suatu Negara harus minta izin
terlebih dahulu kepada pemerintah Negara yang bersangkutan, terlebih lagi jika
ia bertempat tinggal menetap di wilayah suatu Negara. Berdasarkan tujuannya,
orang asing yang masuk ke wilayah suatu Negara dapat dibedakan menjadi dua
macam. Mereka yang masuk bertujuan untuk bertempat tinttal tetap (imigran)
dan mereka yang dantang hanya bertempat tinggal sementara (non-imigran).
Perbedaan
yang paling menonjol pada warga Negara dan orang asing dilihat pada hak-hak dan
kewajibannya. Orang asing tidak perkenan untuk turut serta dalam kegiatan
politik di Negara yang ditempatinya. Demikian pula apabila ia akan berusaha
dalam bidang ekonomi, diharuskan untuk memperoleh izin terlebih dahulu oleh
pemerintah yang bersangkutan. Terlebih lagi, kalau orang asing tersebut
melakukan keahatan, maka ia dapat diserahkan (ekstradisi) kepada Negara
yang memintanya.
Berdasarkan uraian diatas,
ditarik kesimpulan bahwa siapa saja yang bukan warga Negara Indonesia, berarti
dia orang asing. Atau dalam perkataan lain orang asing adalah bukan warga
Negara Indonesia. Penetapan ini penting karena berkaitan dengan hukum public,
terutama hukum tata Negara yang berperan untuk menetukan hak-hak dan kewajiban
mereka. Misalnya hak pilih aktif maupun pasif, hak dilapangan public, hak
menjabat pegawai negeri, tentara, polisi, atau anggota partai politik. Akan
tetapi bagi warga Negara dan orang-orang asing akan tetap memperoleh hak
asasinya.
3.
Rakyat
Rakyat
atau penghuni suatu Negara adalah semua orang yang ada dalam wilayah suatu
Negara yang berada dalam lingkup kekuasaan Negara yang bersangkutan. Dengan
kata lain, rakyat adalah keseluruhan manusia yang ada dalam wilayah suatu
Negara dan yang dikenai kekuasaan secara langsung oleh berbagai kegiatan yang
dilaksanakan oleh pemerintah Negara.
J.J Rosseau mengemukakan beberapa istilah yang ada hubungannya dengan
masyarakat manusia yang berada dalam wilayah suatu Negara. Istilah-istilah yang
dimaksud :
1) Peuple, ditinjau daru keseluruhan
anggota masyarakat suatu Negara, atau biasa kita sebut dengan rakyat.
2) Citoyen adalah keseluruhan anggota
masyarakat dengan Negara dilihat dari
segi aktivitasnyadalam menjalankan kedaulatan (kekuasaan tertinggi) dalam suatu
Negara atau biasa disebut warga Negara.
3) Sujet, dilihat dari sudut pasifnya
sebagai pendukukung atau yang terkena oleh peraturan perundang-undangan, atau
yang biasa disebut denga kawula Negara (orang yang tunduk pada kekuasaan
Negara).
Perlu dikemukakan, bahwa pada zaman Hindia Belanda tidak ada istilah kewarganegaraan Indonesia, melainkan adalah kekawulaan Belanda. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu, terdapat pengertian orang asing dan kawula Belanda (Prodjodikoro, 1976); berkaitan denga itu, maka penggolongan rakyat dapat dikelompokkan menjadi Nederlands ordernan-Nederlander atau kawula Belanda, yang terdiri dari orang-orang Belanda, Nederlands ordernand-niet Nederlander van inheemsche oorsprong atau kawula Belanda yang terdiri dari bukan orang-orang Belanda melainkan orang Indonesia asli, Nederlands ordenaan-niet Nederlander van iithemsche oosprong atau kawula Belanda yang bukan orang-orang Belanda danorang-orang Timur asing seperti Cina, Arab, India dan lain-lain.
4.
Penduduk
Istilah lain
yang harus dibedakan dengan warga Negara adalah penduduk. Tiap warga Negara
yang ada didalam wilayah suatu Negara terasuk penduduk Negara. Tegasnya,
penduduk adalah mereka yang memang berdomisili atau bertempat tinggal di
Indonesia. Itulah sebabnya, penduduk bisa menjangkau cakupan penduduk warga
Negara dan penduduk bukan warga Negara.
Pada umumnya penduduk warga
Negara Indonesia berstatus sebagai penduduk jika mereka bertempat tinggal
diwilayah Indonesia. Sementara orang asing berstatus bukan penduduk, jika
mereka masuk kewilayah Indonesia hanya untuk kepreluan tinggal sementara. Para
turis yang datang hanya sementara, ahli-ahli dari luar negeri yang tinggal dan
tidak bekerja secara tidak tetap di Indonesia, termasuk dalam pengertian ini.
Namun demikian ada orang asing yang berstatus sebagai penduduk. Mereka ini
adalah yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk dan bertempat tinggal
disuatu Negara. Selain itu, ada pula warga Negara Indonesia yang berstatus
bukan penduduk Indonesia. Hal ini terjadi karena mereka berdomisili untuk sementara
dinegara lain, seperti yang dialami oleh pegawai kedutaan Indonesia di luar
negeri TKI di Negara lain. Hal tersebut sesuai denga pengertian pendduk ialah
warga Negara Indonesia dan warga Negara asing yang bertempat tinggal di Negara
Indonesia Pasal 26 Ayat 2 UUD 1945.
Menurut ketentuan Pasal 163 Ayat 1 Indische Statstregeling (IS)
penduduk Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu :
Ø Golongan
Eropa yaitu orang-orang yang hidup atau pergaulannya dalam masyarakat dikenai
oleh hukum Eropa. Termasuk golongn ini adalah orang-orang Belanda namun berasal
dari Eropa, orang-orang Jepang, orang-orang yang tidak berasal dari Eropa,
namun di negaranya menganut hukum kekeluargaan yang sifat dan coraknya sama
denga Belanda.
Ø Golongan
Bumiputera adalah semua orang asli Indonesia.
Ø Golongan
Timur Asing adalah semua orang bukan Eropa dan bukan orang Bumiputera, seperti
orang-orang Tionghoa, Arab, India, Pakistan dan lain-lain.
5.
Kewarganegaraan
Bagi suat
Negara, pola hubungan hukum antar warga Negara dengan Negara tidak dinyatakan
dalam bahasa yang sama. Hal ini disebabkan oleh perbedaan-perbedaan dalam latar
belakang sejarah dan budaya serta cita-cita hukum dari suatu Negara dalam
menyikapi warga negara.
Secara terminologis, istilah kewarganegaraan ( citizenship), berbeda dengan ilmu kewarganegaraan (civics) dan pendidikan kewarganegaraan (civic education). Perbedaan antara ketiga istilah itu, terletak pada subtansi garapannya. Kewarganegaraan lebih ditekankan pada persoalan status seseorang sebagai warga Negara dan denga kejelasan status itu orang akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas pula dalam kehidupan negaranya. Berdasarkan pasal 1 Ayat 2 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 “Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan denga warga Negara”.
Secara terminologis, istilah kewarganegaraan ( citizenship), berbeda dengan ilmu kewarganegaraan (civics) dan pendidikan kewarganegaraan (civic education). Perbedaan antara ketiga istilah itu, terletak pada subtansi garapannya. Kewarganegaraan lebih ditekankan pada persoalan status seseorang sebagai warga Negara dan denga kejelasan status itu orang akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas pula dalam kehidupan negaranya. Berdasarkan pasal 1 Ayat 2 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 “Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan denga warga Negara”.
Dalam kewarganegaraan tercipta
ikatan antara individu dan Negara. Individu secara politis dan yuridis
merupakan anggota penuh dari Negara dan berkewajiban untuk setia kepada Negara.
Sebaliknya Negara berkewajiban melindungi warga negaranya. Akibatnya terjadilah
suatu ikatan
antara individu dengan Negara. Individu merupakan anggota penuh secara pilitik dalam Negara dan berkewajiban untuk tetap setia kepada Negara (permanence of alligient) sedangkan Negara berkewajiban untuk melindungi individu-individu tersebut dimanapun mereka berada.
antara individu dengan Negara. Individu merupakan anggota penuh secara pilitik dalam Negara dan berkewajiban untuk tetap setia kepada Negara (permanence of alligient) sedangkan Negara berkewajiban untuk melindungi individu-individu tersebut dimanapun mereka berada.
Dengan mepertimbangkan subtansi
yang melatar belakangi hubungan antara Negara dengan warga Negara, pengertian
kewarganegaraan dapat ditinjau dalam beberapa makna, baik bersifat yuridis,
sosiologis, formal maupun material.
Secara yuridis, orang yang ingin
menjadi warga Negara suatu Negara, harus melakukan tindakan-tindakan hukum agar
mereka bisa diterima sebagai warga Negara. Tindakan yuridis yang dimaksud
berupa pemenuhan yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan. Dalam
pola “naturalisai” misalnya, orang-orang bangsa lain yang ingin menjadi Warga
Negara Indonesia (WNI) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
undang-undangkewarganegaraan Indonesia. Dalam pengertian yuridis,
kewarganegaraan menunjukkan adanya ikatan hukum antara warga Negara dengan
Negara dan tanda adanya ikatan tersebut dapat dilihat dari bentuk pernyataan
tegas dari seorang individu menjadi warga Negara. Dalam bentuk konkretnya
pernyataan tersebut dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun
keputusan yang digunakan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam Negara itu.
Dalam arti sosiologis, seseorang yang
ingin menjadi warga Negara suatu Negara tidak perlu melakukan tindakan yuridis,
akan tetapi Negara secara otomatis mengakui seseorang sebagai warga negaranya.
Pertimbangan yang dilakukan adalah bersifat sosiologis, misalnya karena adanya
ikatan perasaan keturunan, kebersamaan sejarah, kesatuan daerah/wilayah atau
bahkan penghayatan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam komunitas tempat
tinggal mereka. Dengan pertimbangan sosiologis, mengharuskan suatu Negara untuk
memasukkan dan mengakui seseorang sebagai warga negaranya. Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, seorang dapat dipandang oleh Negara sebagai warga negaranya
oleh karena dari sudt pandang penghayatan kebudayaan tingkah laku maupun cara
hidupnya sudah merupakan orang yang seharusnya menjadi anggota Negara tersebut.
Kewarganegaraan dalam arti formal, menyangkut
tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum nasional. Pengujiannya
terletak pada persoalan, apakah konsep kewarganegaraan dicantumkan secara
eksplisit dalam ketentuan hukum nasional, yang sistematika intinya ada di dalam
UUD. Pengaturan atau pencantuman seperangkat hak dan kewajiban warga Negara dalam
UUD, memberikan bukti bahwa Negara sebenarnya mengakui eksistensi formal warga
Negara dan ini sebuah indicator kesediaan bagi Negara untuk menjalin hubungan
dengan warganya.
Kewarganegaraan dalam arti material, terkait
dengan permasalahan materi apakah yang digunakan apabila Negara ingin
mengadakan hubungan denga warga negaranya. Materi yang digunakan dalam hubungan
ini tidak hanya berkisar pada hak dan kewajiban warga untuk negaranya saja,
tetapi hak dan kewajiban Negara untuk warganya. Proses dialogis antara hak dan
kewajiban warga Negara dengan hak dan kewajiban Negara akan memberikan wacana
apakah hubungan itu berlangsung secara harmonis, demikratis dan adil. Selain
itu, kewarganegaraan dalam arti material juga menyagkut akibat hukum, apakah
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang konkret terhadap seseorang yang timbul
dari kewarganegaraan itu. Dengan kata lain apakah perbedaan yang timbul dari
ikatan hukum antara kedudukan seorang warga Negara dengan orang asing.
sumber?
BalasHapus